Terkait Aduan Pelaku Usaha Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg DPRD Kota Kendari Gelar RDP

Kendari, JurnalSultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari kembali mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aduan pelaku usaha pangkalan gas elpiji 3 kg, Senin (13/01/2025). Rapat ini dipimpin Ketua Komisi II DPRD, Jabar Aljufri, dan dihadiri anggota Komisi II lainnya, yaitu Hetty Saranani, Fitri Yanti Rifai, dan La Ami.

Turut hadir dalam RDP tersebut Sales Area Manager Sultra PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi serta perwakilan pangkalan gas elpiji. Namun, PT Nasrun Djam Gasindo, selaku penyalur resmi gas elpiji, untuk kedua kalinya tidak hadir dalam rapat tersebut.

Dalam diskusi yang berlangsung, DPRD mendengarkan keterangan dari PT Pertamina Patra Niaga dan perwakilan pangkalan gas elpiji mengenai aspirasi dan masalah yang terjadi. Hasil RDP ini memuat sejumlah poin penting, di antaranya:

1. Tinjauan Kerjasama
DPRD meminta PT Pertamina Patra Niaga meninjau kembali kerjasama dengan PT Nasrun Djam Gasindo. Berdasarkan hasil RDP sebelumnya, tidak ada pemutusan kontrak kerja terkait denda yang diberikan kepada pangkalan.

2. Larangan Kontrak Baru
PT Nasrun Djam Gasindo diminta tidak menjalin kontrak kerja dengan pangkalan LPG baru demi memenuhi rasa keadilan bagi pangkalan lama. PT Pertamina Patra Niaga diharapkan turut mengintervensi hal ini.

3. Rekomendasi Sanksi
DPRD memberikan waktu kepada PT Nasrun Djam Gasindo dan PT Pertamina Patra Niaga untuk mengkaji rekomendasi hasil RDP sebelumnya. Apabila ditemukan pelanggaran, DPRD merekomendasikan pemberian sanksi kepada PT Nasrun Djam Gasindo.

4. Kerjasama dengan Pangkalan
Pangkalan diimbau tetap menjalin kerjasama dengan PT Nasrun Djam Gasindo apabila pihak penyalur membuka ruang dialog dan menjalankan rekomendasi hasil RDP pertama.

DPRD Kota Kendari berharap melalui langkah ini, masalah yang dihadapi pelaku usaha pangkalan gas elpiji dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *