Kolaka, JurnalSultra.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka berhasil menangkap seorang tersangka pencurian berinisial R yang beroperasi di Kabupaten Kolaka dan Kolaka Utara. Tersangka ditangkap pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 01.00 WITA di Kelurahan Kolakasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.
Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka R berawal dari laporan masyarakat melalui Program Sahabat Polri. Laporan tersebut menyebutkan adanya beberapa kasus pencurian yang dilakukan pada malam hari.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka R diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di beberapa lokasi di Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Utara,” ujar AKBP Yudha Widyatama Nugraha, Jumat (7/2/2025).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka R tidak sendirian. Ia beroperasi bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam penyelidikan. Modus operandi mereka adalah menyasar tempat usaha milik masyarakat yang tidak dijaga. Selain itu, mereka juga mengambil barang berharga yang ditemukan di pinggir jalan saat melintas di wilayah Kolaka dan Kolaka Utara.
“Dalam aksi pencuriannya, mereka memanfaatkan situasi saat tidak ada penjagaan untuk mengambil barang-barang berharga,” tambah AKBP Yudha.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian, di antaranya mesin las, knalpot motor, satu set alat perkakas, dan dua mesin kompresor mini.
Saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka R dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Kolaka dan Kolaka Utara. Polisi juga tengah memburu dua rekan tersangka yang masih dalam pelarian.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwajib melalui Program Sahabat Polri.