Kendari, JurnalSultra.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (6/3/2025), polisi mengumumkan penangkapan lima tersangka yang merupakan bagian dari sindikat pencuri motor lintas kabupaten.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Wadir Krimum AKBP Mulkaifin, S.I.K, didampingi Kasubdit III Jatanras AKBP Seni Pabesak, S.H, serta perwakilan dari Bidang Humas, Ipda Hasrun. Dalam keterangannya, AKBP Mulkaifin menyebut bahwa beberapa tersangka yang diamankan merupakan residivis dalam kasus serupa.
“Para tersangka melakukan aksinya dengan mencari kendaraan yang tidak dikunci leher dan menggunakan kunci khusus untuk membobol motor. Hasil curian mereka kemudian dijual dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp3,5 juta,” ungkap AKBP Mulkaifin.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita 20 unit sepeda motor dan satu unit sepeda listrik sebagai barang bukti. Berdasarkan hasil penyelidikan, motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi, dengan target kendaraan yang terparkir di lokasi sepi dan minim pengamanan.
Polda Sultra mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera melapor ke kepolisian dengan membawa dokumen resmi kepemilikan. Selain itu, AKBP Mulkaifin mengingatkan warga agar lebih meningkatkan keamanan kendaraan dengan menggunakan kunci ganda guna mencegah aksi pencurian.
Salah satu korban pencurian, Rosniati, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Unit III Jatanras karena motornya berhasil ditemukan.
“Kami sangat bersyukur atas kerja cepat kepolisian, motor saya akhirnya kembali,” ujarnya.