Kendari, JurnalSultra.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konferensi pers pada Rabu, 29 Januari 2025, terkait pengungkapan kasus narkotika sepanjang bulan Januari. Dalam acara yang berlangsung di Aula Ditresnarkoba ini, Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K., S.H., M.Hum., memaparkan capaian pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sultra.
Dari total 13 laporan polisi (LP) yang ditangani, aparat berhasil mengamankan 13 tersangka, terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan. Barang bukti yang disita berupa 1.354,11 gram sabu, dengan total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1.624.932.000,-.
Sabu 1,3 Kg Berhasil Disita, 135 Ribu Jiwa Terselamatkan
Kombes Bambang menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini memiliki dampak besar dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
“Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 135.411 orang, dengan asumsi bahwa 1 gram sabu biasanya dikonsumsi oleh 10 orang,” jelasnya.
Peran para tersangka dalam jaringan peredaran narkotika pun bervariasi, mulai dari kurir hingga pengedar lintas kabupaten/kota. Beberapa tersangka diduga kuat memiliki keterkaitan dengan jaringan narkoba yang beroperasi dari Lapas Kelas IIA Kendari.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan regulasi tersebut, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, serta denda yang mencapai miliaran rupiah.
Kombes Bambang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi kejahatan narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba. Sinergi antara aparat dan masyarakat sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tutupnya.