Pemkot Kendari Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 H/2025 M

Kendari, JurnalSultra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M. Keputusan ini diambil dalam Rapat Panitia Hari Besar Islam (PHBI) yang digelar di Aula Samaturu, Gedung Balai Kota Kendari, pada Kamis (6/3/2025).

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Kendari, Kementerian Agama Kota Kendari, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari.

Penetapan besaran zakat fitrah dilakukan berdasarkan survei harga sembako di berbagai pasar Kota Kendari yang dilakukan oleh Kesra Kota Kendari, Kementerian Agama Kota Kendari, serta Baznas Kota Kendari.

Berdasarkan hasil survei tersebut, besaran zakat fitrah untuk setiap individu ditetapkan sebagai berikut:

Beras Kelas I (Kepala dan Super): Rp46.000
Beras Kelas II (Ciliwung dan Sarti): Rp42.000
Beras Kelas III (Dolog): Rp39.000
Sagu: Rp28.000
Jagung: Rp28.000
Umbi-umbian: Rp25.000

Asisten II Setda Kota Kendari, Jahudding, yang memimpin rapat menegaskan pentingnya keputusan ini segera disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya umat Islam di Kota Kendari.

“Zakat fitrah yang telah disepakati harus segera diinformasikan kepada jamaah umat Islam di Kota Kendari,” ujarnya.

Namun, Jahudding juga mengakui bahwa penetapan tahun ini sedikit terlambat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Ini sudah termasuk agak lambat, harusnya kita lebih awal untuk menentukan berapa besaran zakat fitrah,” tambahnya.

Meski demikian, ia berharap keputusan ini dapat diterima dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat dan membantu kelancaran pembayaran zakat fitrah menjelang Idulfitri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *