KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Server dan Storage Telkomsigma

Jakarta, JurnalSultra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, anak perusahaan PT Telkom Indonesia, pada 2017. Ketiga tersangka, yakni RPLG, AJ, dan IM, ditahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Wakil Ketua KPK menjelaskan bahwa tersangka IM ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Januari 2025. Sementara itu, tersangka RPLG dan AJ mulai ditahan pada 10 hingga 29 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Kasus ini bermula pada 2016, ketika tersangka RPLG, pemilik PT PNB, berencana membuka bisnis data center. Untuk merealisasikan rencana tersebut, RPLG meminta bantuan IM dan AJ untuk mencari perusahaan penyedia pendanaan. Pada Januari 2017, IM dan AJ mengadakan pertemuan dengan BR, Direktur PT SCC, guna membahas pendanaan proyek tersebut.

Dalam perjalanannya, disepakati skema pembiayaan berupa pengadaan fiktif server dan storage melalui kerja sama antara PT SCC dan PT PNB. Sejumlah dokumen kontrak dengan nilai mencapai Rp266,3 miliar dibuat dengan tanggal mundur (backdated). Pada Juni hingga Juli 2017, PT SCC mentransfer dana Rp236,8 miliar ke rekening PT Granary Reka Cipta (GRC), perusahaan yang disiapkan untuk menampung dana tersebut, sebelum diteruskan ke PT PNB.

Dana tersebut kemudian digunakan oleh RPLG untuk membayar cicilan, membuka deposito, dan memenuhi kebutuhan pribadi lainnya. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan ini menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp280 miliar.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor teknologi dan telekomunikasi. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk menuntaskan proses hukum dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya,” tutup pernyataan resmi KPK.(KPK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *