Kemenag Terbitkan Surat Edaran, Fokus pada Efisiensi Anggaran

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin

Jakarta, JurnalSultra.com – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal (SE Sekjen) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kemenag. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa edaran ini bertujuan sebagai pedoman bagi kepala satuan kerja dalam menjalankan kebijakan efisiensi anggaran tahun 2025.

“Surat edaran ini diterbitkan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenag berjalan dengan tertib, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Minggu (9/3/2025).

Ia menambahkan bahwa terdapat 12 poin utama dalam edaran tersebut yang mengatur langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai aspek, termasuk pembatasan pengadaan alat tulis, perjalanan dinas, dan pelaksanaan kegiatan seremonial.

“Kami berharap seluruh satuan kerja dapat mengimplementasikan kebijakan ini dengan optimal dan tepat sasaran. Evaluasi berkala juga harus dilakukan minimal setiap tiga bulan sekali,” tegasnya.

Beberapa poin penting dalam edaran ini antara lain:

  1. Optimalisasi anggaran untuk program prioritas Kemenag dan pemerintah.
  2. Pengetatan anggaran terhadap pengadaan alat tulis, perjalanan dinas, sewa gedung, serta kegiatan seremonial dan seminar.
  3. Pemanfaatan sarana dan prasarana internal Kemenag untuk kegiatan satuan kerja.
  4. Pembatasan penggunaan listrik dan air hanya pada jam kerja.
  5. Peningkatan efisiensi dalam perjalanan dinas, termasuk pembatasan jumlah peserta dan penggunaan pesawat kelas ekonomi bagi pejabat tertentu.
  6. Pengutamaan pertemuan daring untuk mengurangi biaya perjalanan dinas.
  7. Pelaksanaan work from home setiap hari Jumat sebagai bagian dari penghematan operasional.

Dengan berlakunya SE Sekjen Nomor 12 Tahun 2025 sejak 7 Maret 2025, diharapkan tetap dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efisien tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *