Kolaka, JurnalSultra.com – Hj. Andi Rizka Kusuma Wardani, SE, secara resmi dilantik dan dikukuhkan sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Kolaka serta Ketua Tim Pembina Posyandu. Pelantikan ini berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara pada Rabu (12/03).
Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua TP PKK Provinsi Sulawesi Tenggara, Ny. Arinta Nila Hapsari, bersama dengan 15 Ketua TP PKK Kabupaten/Kota lainnya se-Sultra untuk masa bakti 2025-2030. Sementara itu, pelantikan Ketua TP PKK Kabupaten Buton Tengah akan menyusul setelah Bupatinya dilantik.
Dalam sambutannya, Arinta Nila Hapsari menegaskan pentingnya peran TP PKK dan Tim Pembina Posyandu dalam mendukung program pemerintah di tingkat daerah. “Dengan telah dilantiknya ibu-ibu sebagai Ketua TP PKK dan Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten/Kota, segera dibentuk tim pembina secara berjenjang hingga ke tingkat kelurahan dan desa,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa TP PKK berfungsi sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, dengan peran sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, serta penggerak di setiap jenjang pemerintahan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberhasilan program PKK dan Posyandu sangat bergantung pada kolaborasi erat antara pemerintah, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan.
Pelantikan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK, yang mengamanatkan penyelenggaraan gerakan tersebut secara nasional. Ketentuan ini juga diperjelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020, yang menetapkan bahwa Ketua TP PKK Kabupaten/Kota merupakan istri atau suami Bupati/Wali Kota, atau seseorang yang ditunjuk oleh kepala daerah apabila tidak memiliki pendamping.