Jakarta, JurnalSultra.com – Pedagang yang terbukti mengurangi takaran minyak goreng bersubsidi MinyaKita bisa dikenai sanksi berat. Pemerintah menegaskan bahwa pelanggaran ini dapat berujung hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Nah, kalau memang dia tidak sesuai itu bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang 8. Tadi Kasatgas Pangan sebutkan, penjara maksimal 5 tahun atau denda 2 miliar rupiah,” ujarnya, dikutip dari laman RRI, Rabu (12/3/25).
Selain itu, aturan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024. Pemerintah tidak akan memberikan pengecualian bagi pelaku usaha yang menjual produk dengan takaran yang tidak sesuai kemasan.
Lebih lanjut, Moga mengingatkan para pedagang untuk mematuhi aturan dan tidak melakukan praktik curang. Pemerintah berkomitmen terus mengawasi distribusi MinyaKita agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.