Kolaka, JurnalSultra.com – Seleksi Tilawatil Qur’an dan Al-Hadits (STQH) Ke-5 Tingkat Kabupaten Kolaka resmi ditutup oleh Bupati Kolaka yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati, dalam acara yang berlangsung di Lapangan Alun-alun Kolaka.
Acara penutupan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat, di antaranya Pimpinan dan Anggota DPRD Kolaka, Forkopimda atau perwakilannya, Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Kolaka, Pj. Sekda Kolaka, serta para pimpinan SKPD, BUMN, BUMD, dan perbankan se-Kabupaten Kolaka. Selain itu, para camat, lurah, kepala desa, serta tokoh agama dan masyarakat juga turut menyaksikan momen bersejarah tersebut.
Dalam sambutan Bupati Kolaka yang dibacakan oleh Staf Ahli Sekretariat Kabupaten Kolaka, disampaikan bahwa penyelenggaraan STQH tahun ini telah berlangsung dengan baik, meriah, dan penuh khidmat. “Seluruh rangkaian kompetisi dari semua cabang STQH telah berjalan sukses dan dalam keadaan sehat wal afiat. Untuk itu, atas nama Pemerintah Kabupaten Kolaka, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan STQH Ke-5 ini,” ujar Staf Ahli mewakili Bupati.
Ia juga berharap agar melalui STQH, masyarakat Kolaka semakin termotivasi untuk mencintai, menghafal, mempelajari, serta mengamalkan ajaran Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Bupati Kolaka terpilih yang baru saja dilantik oleh Presiden RI, H. Prabowo Subianto, turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada mantan Pj. Bupati Kolaka, Drs. Muh Fadlansyah, M.Si, atas dedikasinya dalam melanjutkan program pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat selama masa transisi pemerintahan hingga pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka yang baru.
Acara penutupan ini menjadi penanda berakhirnya STQH Ke-5 Tingkat Kabupaten Kolaka yang berlangsung selama lima hari. Antusiasme peserta dan masyarakat menunjukkan bahwa semangat mempelajari dan mengamalkan nilai-nilai Al-Qur’an terus berkembang di Kabupaten Kolaka.