Kolaka, JurnalSultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka menggelar rapat sinkronisasi hasil fasilitasi Gubernur Sulawesi Tenggara terkait Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD periode 2024-2029. Rapat ini berlangsung pada Jumat (17/1/2025) dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kolaka, Ir. Saifullah Halik.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil fasilitasi yang dilakukan oleh Gubernur Sultra untuk memastikan bahwa rancangan peraturan DPRD tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tata tertib, kode etik, dan tata beracara Badan Kehormatan DPRD dirancang untuk mendukung kinerja lembaga legislatif agar lebih transparan, akuntabel, dan profesional.
Dalam pembukaan rapat, Ir. Saifullah Halik menyampaikan bahwa pembahasan ini memiliki peran strategis dalam menjaga kehormatan serta menjalankan fungsi pengawasan DPRD. “Rancangan peraturan ini adalah pedoman yang akan memastikan kinerja DPRD berjalan sesuai prinsip-prinsip etika dan tata kelola yang baik,” ujarnya.
Selain itu, Saifullah menegaskan bahwa masukan dari gubernur melalui fasilitasi akan menjadi acuan penting dalam penyempurnaan rancangan peraturan ini sebelum disahkan menjadi peraturan resmi DPRD Kabupaten Kolaka.
Rapat ini dihadiri oleh anggota DPRD dan sejumlah perwakilan dari pihak terkait, dengan fokus pada pembahasan poin-poin krusial yang termuat dalam rancangan peraturan. Beberapa aspek yang menjadi perhatian utama meliputi penguatan fungsi pengawasan, aturan tata tertib dalam rapat, serta penegakan kode etik bagi anggota DPRD.
Diharapkan, rancangan peraturan ini dapat segera disahkan dan diterapkan, sehingga mendukung terciptanya pemerintahan daerah yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik.