Butur, JurnalSultra.com – Seorang anggota polisi di Polres Buton Utara, Aipda AD, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik profesi terkait dugaan kasus asusila. Keputusan ini diambil usai sidang kode etik yang digelar oleh internal kepolisian.
Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi S., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa seluruh proses administratif terkait PTDH telah dijalankan secara prosedural. “Sidang kode etik telah dilaksanakan dan diputuskan PTDH. Seluruh tahapan administratif telah dijalani di Polres Buton Utara,” jelasnya pada Jumat (18/4).
Namun, meski telah diberhentikan, AD dikabarkan mengajukan banding ke Polda Sulawesi Tenggara dan bahkan mengklaim akan terbebas dari hukuman dengan dukungan dari pihak tertentu. Informasi ini menimbulkan keresahan, terutama di tengah keluarga korban yang khawatir akan adanya intervensi dari pihak-pihak berpengaruh.
Menanggapi hal tersebut, AKBP Totok menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses banding agar berjalan secara objektif dan transparan. “Memang benar yang bersangkutan mengajukan banding. Namun perkembangan lanjutnya belum kami terima. Kami akan telusuri,” tegasnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa institusinya akan melemah dalam menghadapi tekanan. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran apa pun, apalagi yang mencoreng nama baik institusi. Saya selalu menekankan kepada anggota agar menjunjung tinggi integritas dan disiplin,” tambah AKBP Totok.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Polri memiliki komitmen untuk menjadi teladan dalam penegakan hukum, baik terhadap masyarakat umum maupun internal kepolisian itu sendiri.
“Kami siap bertindak tegas tanpa pandang bulu. Ini adalah pesan jelas bahwa pelanggaran etik dan pidana, siapa pun pelakunya, tidak akan dibiarkan,” pungkasnya.